Hukum

Batal Periksa Penyuap Patrialis Akbar, MKMK Hanya Koordinasi dengan KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) batal memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap kepada Hakim MK, Patrialis Akbar terkait permohonan Uji Materiil Perkara di MK yakni Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hal tersebut lantaran, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tak memberikan ijin.

Ketua MKMK, Sukma Violetta mengatakan, jadi kedatangan MKMK ke markas Agus Rahardjo CS kali ini hanya untuk melakukan koordinasi guna melengkapi berkas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Patrialis Akbar. Meski hanya koordinasi, namun hal tersebut cukup memberikan informasi tambahan bagi MKMK.

“Kemudian ada juga informasi-informasi tambahan dan kami memperoleh banyak hal yang signifikan dan kami berterima kasih kembali pada koordinasi ini sangat baik sekali dan membantu kami akhirnya menyelesaikan kasus ini,” ujar Sukma di Jakarta, Senin (13/2/2017).

Meski demikian, Ia mengaku belum mendapatkan keputusan akhir. Keputusan akhir yang dimaksud adalah memberhentikan Patrialis secara hormat atau tidak.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

“Belum (ada putusan), tapi kami menganggap mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan musyawarah,” ucap dia.

Dalam kasus ini, KPK telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat orang tersangka tersebut yakni Hakim MK nonaktif Patrialis Akbar sebagai penerima suap, Kamaludin, sebagai perantara suap, dan pengusaha impor daging, Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny.

Mereka diduga melakukan kongkalikong untuk memuluskan Judical Review ‎Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Diduga, pemulusan Judicial Review tersebut untuk melancarkan bisnis daging import Basuki Hariman.

Selain mengamankan empat tersangka, Tim Satgas KPK juga berhasil menyita beberapa alat bukti hasil dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 25 Januari 2017 di tiga lokasi berbeda di kawasan Jakarta.

Barang bukti tersebut yakni dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draft putusan perkara nomor 129.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 586