Hukum

Batal Hadir, Jaksa KPK Akan Cek Kebenaran Surat Sakit Miryam

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjadwalkan verbal lisan antara mantan anggota Komisi II DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Miryam S Haryani, dengan tiga penyidik KPK, hari ini Senin (27/3/2017).

Mereka akan dikonfrontasi terkait keterangan Miryam yang mengaku ditekan penyidik selama pemeriksaan.

Sayangnya konfrontasi tersebut batal dilakukan, sebab Miryam tidak hadir dalam sidang tersebut. Alasannya sakit dan membutuhkan waktu dua hari untuk istirahat.

“Kami mendapatkan surat pemberitahuan bahwa saksi Miryam tidak dapat hadir karena sakit selama dua hari. Surat ini dari RS Umum Fatmawati,” ujar Ketua Majelis Hakim, Jhon Halasan Butar Butar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Ditempat yang sama, Jaksa KPK, Irene Putrie mengaku telah melihat surat sakit yang dikirimkan oleh saksi Miryam kepada Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat.

Jaksa Irene Putrie mengatakan, surat tersebut dikeluarkan oleh RS Fatmawati. Kendati demikian, dalam surat keterangan sakit tidak disebutkan diagnosis dokter, kecuali informasi bahwa Miryam membutuhkan istirahat dua hari.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Saya tidak tahu dia sakit apa. Di surat keterangannya hanya membutuhkan istirahat 2 hari,” ujar Jaksa Irene.

Jaksa mengaku telah melihat siapa nama dokter yang mengeluarkan surat tersebut. Oleh karena itu, Ia mengaku akan mengkonfirmasi langsung kepada dokter tersebut.

“Nanti kami konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut, akan kami tanya sakitnya apa,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 24