Peristiwa

Bareskrim Polri Gelar Perkara Cetak Sawah di KPK

NUSANTARANEWS.CO, JakartaBareskrim Polri Gelar Perkara Cetak Sawah di KPK. Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dengan unit kerja koorsup penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis, (10/8/2017). Hal ini merupakan bagian dari Koordinasi Supervisi (korsup) antar lembaga tersebut.

“Kegiatan Korsup ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujar Febri melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, (10/8/2017).

Febri menjelaskan, gelar perkara ini dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawabannya terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam kegiatan konstruksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012-2014 di Ketapang Kalimantan Barat.

Perkara itu sendiri memang tengah ditangani oleh Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri. Ada satu orang yang telah dijadikan tersangka, dia adalah Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin.

Baca Juga:  Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Keluarga Korban Meninggal Saat Kampanye Akbar di GBK

Sebagai informasi, berkas perkara tersebut pun sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Berkas Perkara dan sudah dilakukan tahap II sejak 8 Agustus 2017 lalu. Adapun indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut yakni mencapai sekitar Rp 67,9 miliar.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 55