EkonomiLintas Nusa

Bantuan KKP Ditolak Mentah-Mentah Oleh Nelayan dan Permen Minta Dicabut

NUSANTARANEWS.CO, Mataram – Bantuan KKP Ditolak Mentah-Mentah Oleh Nelayan dan Permen Minta Dicabut. Ketua Umum Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa menuturkan, para nelayan Lobster di seluruh Indonesia menolak mentah-mentah bantuan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti yagn jumlahnya mencapai 50 Miliar.

“Dasar penolakan para nelayan, karena penerapan peraturan menteri (permen) No. 01 tahun 2015 dan Permen No. 56 tahun 2016 adalah Peraturan Menteri yang menjelaskan tentang pelarangan Penangkapan dan pengeluaran benih Lobster,” kata Rusdi saat dihubungi nusantaranews.co, Jum’at (28/7/2017) malam.

Simak: Front Nelayan Indonesia Bantah Tudingan Demo Dibiayai Oleh Cukong

Rusdi mengungkap sekian akibat dari kebijakan yang dikeluarkan Menteri Susi secara sepihak. “Update data awal tahun 2015 – 2016, ada 10.123 nelayan Lobster seluruh NTB yang terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa mengalami dampak pengangguran, naiknya angka kriminalitas sosial sebesar 10 % di pedesaan, dan keterbatasan pendapatan,” katanya.

Menurut Rusdi, bantuan 50 Miliar tidak sebanding dengan 10.123 nelayan. Artinya, 10.123 nelayan itu dalam hitungan Keluarga bukan perseorang. Namun, persoalannya bukan hanya di wilayah itu, melainkan cara Menteri Susi yang tidak melakukan riset terlebih dahulu ke daerah, khususnya di NTT, dampak dari permen yang dibuatnya serta manfaat dari bantuan uang tersebut.

Baca Juga:  Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang

Baca: Nestapa Nelayan Lobster  

Tidak hanya itu, Rusdi juga menerangkan, setelah peraturan revisi terbit yakni Permen No. 56 tahun 2016, ternyata membawa masalah besar bagi dunia perikanan NTB.

Dia menambahkan, Keputusan KKP sangat tidak rasional bahwa pemberian bantuan senilai Rp 50 miliar yang disalurkan Ditjen Budidaya agar para nelayan lobster ini beralih profesi menjadi nelayan budidaya. “Tetapi, saat kami menemui sangat banyak kendala dilapangan sehingga membuat bantuan alih profesi nelayan itu gagal sama sekali,” ungkap Rusdi.

Telaah: Dianggap Merugikan Nelayan, Menteri Susi Dilaporkan ke Komnas HAM

Ada satu persoalan penting, kata Rusdi, yakni ketika KKP menganggap kegagalan ini biasa saja. Padahal sudah menindas nelayan Lobster terlebih dahulu melalui Pemen-KP No. 01 Tahun 2015 dan revisinya, Permen-KP No. 56 Tahun 2016, dengan substansi pelarangan penangkapan dan ekspor Lobster tersebut.

Karena itu, ia mencoba membuat jalan keluar bagi para nelayan Lobster agar mereka memiliki semangat dan etos kerja yang kuat. “Jalan keluarnya Menteri Susi harus segera membatalkan Peramen yang dianggap menghalangi pertumbuhan ekonomi industri perikanan dan manufaktur maritim,” kata Rusdi tegas.

Baca Juga:  Alumni SMAN 1 Bandar Dua Terpilih Jadi Anggota Dewan

Pantau: Konflik Sosial Nelayan Meningkat Tajam

Pewarta/Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 12