Berita UtamaHukumPolitik

Bantah Adanya Tekanan! Bareskrim Polri Tandatangani Surat Perintah Penyidikan Ahok Hari Ini

NUSANTARANEWS.CO – Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta yang tengah cuti Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka kasus penistaan agam. Dia ditetapkan tersangka terkait pernyataaannya tentang surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

“Proses penyelidikan (dugaan kasus penistaan agama) ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias ‘Ahok’ sebagai tersangka,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (16/11/2016).

Ahok dinilai melanggar Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 11 Nomor 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ari bercerita dalam kasus tersebut, terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara para ahli soal ada tidaknya unsur niat untuk menista agama. Perbedaan pendapat juga terjadi dalam tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai Direktur Pidana Umum.

Baca Juga:  Wabub Nunukan Resmikan Resort D'Putri Pulau Sebatik

“Setelah dilakukan diskusi oleh tim penyelidik akhirnya mendapatkan kesepakatan. Meskipun tidak bulat namun didominasi pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka,” bebernya.

Surat Perintah Penyidikan lanjut Arie telah ditandatangani mulai hari ini, (16/11/2016). Untuk kemudian tim penyidik melakukan kegiatan penyidikan dan kemudian meneruskan perkaranya ke jaksa penuntut umum secepatnya untuk segera disidangkan di peradilan.

Arie menambahkan tim penyelidik dan penyidik Bareskrim telah menetapkan barang bukti yang kuat untuk menetapkan Mantan Bupati Belitung Timur itu menjadi tersangka. Barbuk itu adalah berupa video asli dari Dinas Kominfo dan dokumen-dokumen dasar.

Karenanya dia menegaskan tidak ada tekanan dalam memutuskan Ahok menjadi tersangka. “Untuk tekanan tidak ada,” pungkasnya. (Restu/Nusantaranews)

Related Posts

1 of 425