Peristiwa

Bakamla Tangkap Kapal Ilegal di Laut Arafuru

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap sebuah kapal tugboat ilegal atau tak berizin. Kapal yang ditangkap tersebut berbobot 276 GT dan sedang menarik kapal tongkang berbobot 3103 GT di perairan selatan Pulau Adi, Laut Arafura.

Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Marinir Mardiono mengungkapkan bahwa penangkapan ini dikomandoi oleh Mayor Laut Fajar Yuswatoro dengan menggunakan KN Ular Laut 4805.

Mardiono menjelaskan bahwa kapal bernama TB SM XI yang dinakhkodai oleh Kaharudin Nur dan tongkang TK Dragon Sea itu ditangkap pada saat Bakamla RI sedang melaksanakan operasi patroli rutin di wilayah Zona Kamla timur di sekitar Laut Arafura.

“Menurut keterangan yang didapat saat pemeriksaan, kapal sedang dalam perjalanan dari Bade menuju Ambon,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5/2017).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal yang membawa 10 ABK tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen.

“Tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Rencana Pola Trayek (RPT), dan Perjanjian Kerja Laut (PKL) 2 ABK. Selain itu buku pelaut 2 ABK dan dokumen keselamatan pengawak minimum telah habis masa berlakunya,” kata diam.

Baca Juga:  Diduga Pengemudi Mabuk, Mobil Avanza Seruduk Warung Bakso, Satu Orang Meninggal

Atas temuan tersebut, kapal dan anak buah kapal (ABK) beserta dokumen-dokumen lain yang dimiliki kapal dibawa sementara oleh KN Ular Laut untuk dilaksanakan ad hoc ke Kantor Zona Maritim Timur di Ambon.

Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 7