HukumTerbaru

Bakal Diusut KPK, Yuddy Chrisnandi Menantang

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami keterlibatan dirinya dalam kasus suap peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Hal tersebut diucapkannya melalui komentar di salah satu akun media sosial yang men-share berita “KPK Akan Dalam Keterlibatan Yuddy Chrisnandi”

Dalam komentarnya, pria kelahiran asal Bandung tersebut juga menantang lembaga anti-rasuah itu untuk mendalami kasus-kasus lain seperti kasus Reklamasi, kasus RS Sumber Waras, dan kasus lainnya.

“Silahkan saja, dalami juga kasus nama-nama yang disebut di kasus “PMS”, kasus Reklamasi, Sumber Waras, Munas PG,” demikian komentarnya melalui akun twitternya @yuddychrisnandi yang dikutip Nusantaranews, Jakarta, Sabtu (27/8/2016).

Sebelumnya, KPK mengaku akan mendalami nama-nama yang disebut dalam fakta persidangan suap peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu nama yang disebut adalah Yuddy.

Nama politikus Hanura itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Darmadji. Darmadji sendiri merupakan sopir dari terdakwa Doddy Aryanto Supeno (DAS) terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga:  Wacanakan Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Golkar Sebut Ganjar Kurang Legowo

Dalam BAP tersebut Darmadji menceritakan bahwa Doddy merupakan majikannya, Doddy bekerja sebagai asisten pribadi (aspri) mantan Petinggi Lippo Group Eddt Nasution. Eddy sering memerintahkan Doddy menemui beberapa pejabat dan pengacara. Seperti MenPANRB Yuddy Chrisnandi, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid, mantan SekMa Nurhadi, dan praktisi hukum Lucas.

Karena posisinya sebagai sopir, Darmadji mengaku bahwa dirinya kerap sekali menghantarkan Doddy ke mana saja. Termasuk saat mengantar Doddy memberikan uang tersebut kepada pejabat-pejabat yang disebutkan namanya tadi.

Kasus ini bermula dari sengketa antara PT Across Asia Limited (AAL) dengan PT First Media. PT AAL sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tertanggal 31 Juli 2013, dinyatakan pailit. Putusan telah diberitahukan oleh PN Jakarta Pusat kepada PT AAL pada 7 Agustus 2015.

Awalnya pihak PT AAL tidak mengajukan banding ke MA sampai batas akhir pengajuan selesai. Namun keputusan itu berubah. Eddy Sindoro dari PT Artha Pratama Anugerah memerintahkan anak buahnya yakni Huresty Kristian Hesti dan Doddy Aryanto Supeno untuk mengurus pengajuan kembali (PK).

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Dalam proses tersebut, Huresty kemudian menemui Edy Nasution. Edy awalnya mengaku tak bisa membantu pengurusan perkara itu. Hanya saja, setelah diiming-imingi uang senilai Rp50 juta, dia mengabulkan permintaan dari pihak Eddy Sindoro.

Untuk memastikan berkas PK itu segera dikirim, Nurhadi menghubungi Edy Nasution. Dalam percakapan melalui telepon itu, dia meminta Edy segera menyerahkan berkas ke MA. Berkas kemudian dikirim pada 30 Maret 2016. (restu)

Related Posts

1 of 3,049