Politik

Bahayakan Kedaulatan NKRI, DPD RI Minta Pemerintah Cabut PP 58 Tahun 2016

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Jakarta, Dailami Firdaus, meminta kepada Pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016 yang mengizinkan Warga Negara Asing (WNA) dapat mendirikan sebuah Organisasi  Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pasalnya, menurut Dailami, terbitnya PP tersebut jelas akan memberikan dampak yang sangat tidak baik bagi kelangsungan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

“Karena apa? Karena tugas pemerintah adalah melindungi setiap hak dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Putra Daerah Asli serta menjaga setiap jengkal Tanah Bumi Pertiwi ini. Tapi dengan terbitnya PP 58 jelas sekali pemerintah meng-Anak emaskan masyarakat luar yang justru akan menimbulkan kesenjangan nantinya dan akan berakibat fatal bagi NKRI,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/12/16).

Dailami mengatakan, ormas-ormas bentukan asing tersebut akan dengan bebas bisa beraktifitas di Indonesia, sedangkan visi, misi serta ideologi yang diterapkan pasti tidak akan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, Gus Fawait: Bukti Pemimpin Pilhan Rakyat

Sebagaimana yang tertuang di PP Nomor 58 Tahun 2016, disana dinyatakan bahwa ormas yang didirikan oleh WNA dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

“Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggaran urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” bunyi Pasal 35 PP Nomor 58 Tahun 2016.

“Kita lihat saja bahwa saat ini sedang ramai di medsos (media sosial) adanya ormas yang dengan mudahnya memakai nama Bhayangkara, dengan pengurus yang bukan asli WNI. Penggunaan nama ini apakah sudah ada persetujuan dari pihak Kepolisian dalam hal ini atau seperti apa?,” ujar Dailami mempertanyakan.

Baca Juga:  Pemdes Pragaan Daya Membuat Terobosan Baru: Pengurusan KTP dan KK Kini Bisa Dilakukan di Balai Desa

Jangan sampai, lanjut Dailami, terjadi opini di masyarakat bahwa ada pembiaran, perlakuan istimewa, mem-back up atau melindungi kepada WNA. “Ini harus segera diklarifikasi oleh pihak kepolisian, belum lagi ditambah ada Warga Negara China yang memalsukan Plat TNI dan memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) TNI yang ramai juga di medsos. Harus ada tindakan tegas ini, jangan sampai kedaulatan kita diremehkan bahkan Injak-injak,” katanya.

Dailami juga mengingatkan, ormas hadir untuk mencerminkan dan melindungi sifat dan kultur daerah yang tetap Berideologi Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah jangan anggap enteng terbitnya PP Nomow 58 ini.

Pasalnya, Dailami menambahkan, bisa saja ormas-ormas asing tersebut adalah bagian dari cara mengukur kekuatan, ketahanan dan kelemahan Indonesia dari dalam langsung. Sehingga badan NKRI bisa makin terlihat jelas dan mudah dianalisa secara utuh dan mendalam.

“Oleh karena itu saya sebagai wakil rakyat yang mendapat amanah sebagai Anggota DPD RI dari Provinsi DKI Jakarta meminta agar Pemerintah dalam hal ini Presiden mencabut PP tersebut, demi keutuhan NKRI,” ujarnya. (Deni)

Related Posts

1 of 69