HukumPolitik

Bacakan Petisi, Massa Aksi 287 Khawatirkan Rezim Diktator Baru

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bacakan Petisi, Massa Aksi 287 Khawatirkan Rezim Diktator Baru. Ribuan massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat, hari ini Jumat, 28 Juli 2017 menggelar aksi bertajuk Aksi 287. Dalam pembacaan petisi Aksi 287 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Presidium Alumni 212 Hasri Harahap menjelaskan bahwa demo digelar sebagai bentuk sikap menolak Perppu Ormas. Dirinya bersama beberapa elemen lainnya mengaku resah dengan penerbitan Perppu Ormas tersebut.

Menurutnya, Perppu terbaru itu bisa salah digunakan pemerintah untuk membungkam pihak-pihak yang tidak pro-pemerintah. Dirinya juga mengkhawatirkan kemungkinan munculnya rezim diktator baru dengan berbekal Perppu tersebut.

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Menurut Menko Polhukam Wiranto, Perppu tersebut penting karena faktanya masih ada kegiatan ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut Wiranto, keberadaan ormas seperti ini merupakan “ancaman nyata terhadap eksistensi bangsa dan kerap menimbulkan konflik di masyarakat”. ‘Korban’ pertama Perppu Ormas ini adalah HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang keberadaannya resmi dilarang di Indonesia.

Baca Juga:  Pleno Kabupaten Nunukan: Ini Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 Untuk Caleg Provinsi Kaltara

Selain menggelar aksi di Monas, mereka juga akan bertemu di Gedung MK untuk mengajukan permohonan uji formil dan uji materiil terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Organisasi Masyarakat (Ormas). Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera.

“Perwakilan Ormas secara simbolis akan mengajukan JR PERPPU Ormas didampingi dan atau diwakili tim advokasi, untuk bertemu perwakilan MK,” ujar Kapitra Ampera melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (28/7/2017).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2017) mengatakan pihaknya mengimbau kepada peserta aksi untuk menggelar aksi dengan tertib dan tidak melanggar peraturan. Massa diharapkan membubarkan diri sebelum pukul 18.00 WIB, sesuai dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

“Ya kita mengharapkan untuk tertib, tidak melanggar aturan yang ada, pulang sebelum jam 06.00 WIB sore,” ungkap dia.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Untuk Perolehan Suara Calon Anggota DPR RI

Editor: Romandhon

Related Posts