Hukum

Auditor Disebut di Sidang Kasus e-KTP, Ketua BPK: Kalau Terlibat Kita Pecat

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyebut nama Wulung yang merupakan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dakwaannya. Diduga, Wulung ikut terseret menerima aliran suap dalam kasus korupsi e-KTP 2011-2012 dengan menerima uang Rp 80 juta saat memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil.

Ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan keterlibatan anak buahnya dalam pusaran korupsi e-KTP, Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan belum mengetahui informasi tersebut secara menyeluruh.

“Saya belum dapat informasi itu. Lagipula di tahun itu (2011-2012) saya belum masuk di BPK. Saya diberitahu itu Pak Wulung, tapi saya tidak kenal siapanya,” ujar dia di Jakarta, Jumat (10/3/2017).

kendati demikian, Harry Azhar berjanji akan menelusuri skandal e-KTP yang menyeret Auditor BPK. “Saya akan angkat ini ke Sidang Badan, ada 9 orang pengambil keputusan di BPK. Saya akan telusuri bagaimana bentuk sesungguhnya peristiwa itu. Jadi sekarang saya tidak bisa bicara,” kata Harry.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Menurut Harry, jika terbukti melakukan perbuatan korupsi dengan menerima suap, ia tak segan-segan menghukum Auditor tersebut. “Kalau ada kemungkinan terlibat, seperti kasus lama sebelum saya di BPK yang kasus dengan Bupati Bekasi, kita pecat pegawainya,” ucapnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian Keuangan juga tengah investigasi internal terhadap PNS Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan yang pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiga PNS itu dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, di KPK sudah diklarifikasi langsung oleh pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dan juga diinvestigasi oleh unit kepatuhan hukum di Ditjen Anggaran, dan saat ini akan diinvestigasi oleh Inspektorat Jenderal.

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 443