Lintas Nusa

Atasi Masalah Transportasi Online, Gubernur Jatim Terbitkan Pergub

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Gubernur Jatim Soekarwo berjanji akan mencarikan win win solution terkait masalah transportasi online. Salah satunya dengan menerbitkan Pergub tentang angkutan umum di Jatim.

Pernyataan Soekarwo tersebut disampaikan ketika menerima Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) di Grahadi Surabaya, Selasa (21/3/2017). Dialog diawali dengan penjelasan Soekarwo mengenai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016  tentang angkutan kota yang menggunakan kendaraan umum tidak dalam trayek, yang saat ini sedang sedang dalam tahap pembahasan untuk kemudian bisa direvisi kembali.

Permen 32 tahun 2016 setelah direvisi meliputi 11 poin, antara lain, jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin minimal 1000 cc, batas tarif angkutan, kuota jumlah angkutan, pengujian berkala (KIR).

“Demo halus seperti ini raw model di indonesia. Tidak semua harus dilakukan dengan kekerasan tapi dialog musyawarah untuk mufakat sejak jaman nenek moyang dilakukan untuk menghasilkan yang terbaik. Yang dituntut masalah keadilan. Apabila pemerintah tidak menyelesaikan antara dua kelompok rasanya tidak adil. Maka tanggung jawab pemerintah untuk menyelesaikan masalah agar bisa kerja lebih enak, nyaman dan aman. Di Jatim saya akan menyelesaikan masalah dengan membuat Pergub ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Tidur Sepanjang Hari di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Soekarwo berjanji akan menampung aspirasi dari para pengemudi yang tergabung FSPTI ke Mendagri, Menhub, dan Kapolri atas keberadaan taksi online yang meresahkan sopir angkutan umum.

“Salah satu yang akan diusulkan supaya ijin pengurusan aplikasi tidak harus ke pusat tapi bisa ditangani langsung oleh Dinas Kominfo Provinsi. Selain itu, taxi online diusulkan ada tanda/plat kuning, serta mengenai batasan tarif tertinggi dan terendah,” tutupnya.

Penulis: Tri Wahyudi

Related Posts

1 of 450