Berita UtamaPolitik

Astaga, RUU Penyelenggaraan Pemilu Ternyata Masih Mentah

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz/Foto: Dok. Masykur (Istimewa
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz/Foto: Dok. Masykur (Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) ternyata masih mentah. Hal itu dikatakan sebab, selain terlambat dari target awal, materi legislasi RUU Pemilu yang diserahkan Presiden ke DPR masih jauh dari harapan dan sangat membutuhkan penyempurnaan.

Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, ibarat memperbaiki rumah, renovasi yang dilakukan belum mendasarkan dari kerusakan yang ada.

“‎Contohnya adalah perihal sistem Pemilu. Dalam sistem Pemilu yang diajukan, RUU menyebutkan Pemilu legislatif dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka terbatas. Yaitu menggunakan daftar calon yang terbuka dan daftar nomor urut calon yang terikat berdasarkan penetapan partai politik,” kata Masykur dalam keterangan pers kepada nusantaranews.co, Senin (24/10).

Masykur mengatakan, elemen sistem Pemilu lainnya dalam RUU tersebut menyebutkan, jumlah kursi yang diperebutkan sebanyak 560 dibagi dalam 78 daerah pemilihan dengan alokasi 3-10 kursi. Metode konversi suara menggunakan sainte lague modifikasi dimana suara Parpol dibagi pembilang 1,4; 3; 5; 7 dan seterusnya. ‎Ambang batas perwakilan sebesar 3,5 persen untuk DPR.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

“Perubahan paling signifikan terjadi pada metode pemberian suara dan penentuan calon terpilih. Meskipun terdapat daftar calon, tetapi pemilih mencoblos gambar atau nomor urut partai. Perolehan siapa yang mendapatkan kursi berdasarkan berdasarkan nomor urut,” ungkap Masykur.

Ketentuan ini, kata koordinator JPPR, seperti menjadi jalan tengah antara proporsional terbuka terbanyak dengan proporsional tertutup nomor urut.

“Akan tetapi, jika diperhatikan lebih lanjut, sistem ini tak ubahnya proporsional tertutup nomor urut. Terbuka terbatas secara subtansial sesungguhnya tertutup. Seakan-akan terbuka, padahal tertutup. ‎Kedaulatan pemilih dibuat seakan-akan partisipatoris. Jalan tengah yang diambil (terbuka terbatas) tetap membuat kehendak mayoritas pemilih terhalangi,” terangnya lebih lanjut.

Disamping itu, lanjutnya, selain sesungguhnya tertutup, pilihan sistem Pemilu terbuka terbatas juga tidak menjawab persoalan yang selama ini kita alami. “Problem mendasar dalam sistem proporsional terbuka suara terbanyak yang menyebabkan partai politik lemah dan meningkatkan politik transaksional jawabannya bukan dengan mengubah sistem tetapi dengan penegakan hukum yang kuat, efektif dan berwibawa serta prosedur pencalonan yang lebih baik,” imbuh dia.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Terima Kunjungan Tim Ekonomi di Perbatasan Sabah

Selanjutnya, masih kata Masykur, dengan tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka suara terbanyak, mewujudkan sistem penegakan hukum yang kuat serta mengatur proses pencalonan untuk membangun soliditas kepartaian maka harapan publik untuk mendapatkan proses Pemilu yang lebih adil dan berkualitas semakin terwujud.

“Ketentuan sistem Pemilu ini harus benar-benar menjadi perhatian DPR, selain untuk perbaikan Pemilu mendatang juga terkait nasib partai politik itu sendiri,” tandasnya. (Sulaiman)

Related Posts

1 of 11