Hukum

Asep Sutandar Benarkan Ahok Akan Ditahan di Rutan Cipinang

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kepala Rutan Cipinang, Asep Sutandar membenarkan bahwa Gubernur DKI Jakarta; Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.

“Menurut informasi seperti itu (Ahok akan ditahan di Rutan Cipinang),” ujar Asep saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, di Jakarta, Selasa, (9/5/2017).

Menurutnya tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada suami Veronica Tan itu. Singkatnya Ahok akan ditempatkan di blok seperti tahanan umum lainnya.

“Tidak ada prsiapan khusus, karena pada saat seminar ditelepon oleh Jaksa katanya pak Basuki mau masuk ke rutan,” sambung Asep.

Simak: Ahok Ajukan Banding Atas Vonis Hakim

Ia menambahkan, sama seperti tahanan lainnya, akan ada sejumlah SOP (Standar of Procedure) yang akan dilalui oleh Ahok sebelum memasuki ruang tahanan.

“SOP tetap diperiksa kesehatan awal-awal, di ruang registrasi ditempatkan di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama seminggu atau dua minggu,” pungkas Asep.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim; Dwiarso Budi Santiarto, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama seperti dalam Pasal 156a KUHP.

Baca: Ahok Divonis Dua Tahun Penjara Terbukti Melakukan Penodaan Agama

Ada sejumlah pertimbangan yang diambil hakim dalam menjatuhkan putusan ini. Pertama hal yang memberatkan adalah lantaran Ahok merasa tidak bersalah, kedua perbuataan Ahok dinilai telah memecah kerukunan umat antar agama.

Sedangkan yang meringankan adalah Ahok dianggap tidak pernah dihukum berperilaku sopan dan kooperatif selama sidang.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 4