HukumPolitik

Arsul Sani: Penahanan Ahok Merupakan Diskresi Pihak Kepolisian

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, mengungkapkan bahwa penahanan terhadap seseorang yang sudah menyandang status tersangka merupakan kewenangan dari penegak hukum, baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Kan memang dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) kita yang namanya penahanan itu diskresinya penegak hukum, tidak hanya Polri tetapi juga Kejaksaan dan KPK,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantara I DPR/MPR RI, Jakarta, Jum’at (18/11/2016).

Namun, lanjut Arsul, di dalam menjalankan diskresinya tersebut, para penegak hukum juga harus mempertimbangkan sifat subjektif dan juga objektif.

“Subjektif itu karena memang itu kewenangan ada pada dirinya, tapi dia dalam menggunakan kewenangannya itu menahan atau tidak itu juga harus dilandaskan pada hal-hal yang menurut saya harus objektif,” ujarnya.

Sedangkan sifat objektifnya sendiri, menurut Arsul, salah satunya adalah dengan melihat pada kasus-kasus yang lain dan juga dengan melihat selama ini bagaimana proses penegakkan hukum yang sudah berjalan.

Baca Juga:  Bawaslu Kaltara Petakan TPS Rawan Pada Pemilu 2024

“Pada kasus lainnya pada ditahan nggak? Kalau ditahan dan kalau kemudian ini (kasus Ahok) tidak ditahan kan ini harus ada penjelasannya,” katanya.

Arsul menambahkan, penahanan terhadap tersangka sendiri memang tidak harus selalu dikurung dalam sel. Tapi juga bisa dikenakan sebagai tahanan rumah ataupun tahanan kota.

“Pertimbangannya mungkin karena Ahok ikut Pilkada sebagai pasangan calon. Tapi juga saya ingin mengingatkan bahwa penahanan tidak juga selalu dalam bentuk penahananan tertutup, bisa tahanan rumah, bisa tahanan kota juga,” ujarnya menambahkan.

Seperti kita ketahui, Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait kasus dugaan penistaan agama. Namun, tidak seperti tersangka lain dalam berbagai kasus, Ahok hingga saat ini belum ditahan oleh pihak aparat.

Sebut saja kasus sejumlah aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas tuduhan menjadi provokator pada aksi unjuk rasa 4 November 2016 lalu, meskipun saat ini sudah ada penangguhan penahanan.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Di samping itu, ada juga seperti kasus Kopi Sianida dengan tersangka Jessica Kumala Wongso yang juga ditahan saat menyandang status tersangka, meskipun sekarang putusan vonisnya telah ditetapkan dan Jessica melakukan banding.

Bahkan ada juga kasus yang menjerat Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan yang juga ditahan karena sudah menyandang status tersangka, meskipun saat ini penahanannya ditangguhkan dikarenaka Dahlan sedang sakit. (Deni)

Related Posts

1 of 427