EkonomiTerbaru

Arcandra Tahar Resmi Diberhentikan dari Menteri ESDM

Menteri ESDM baru, Archnadra Tahar (Kiri)/Foto via Kepolink
Menteri ESDM baru, Arcandra Tahar (Kiri)/Foto via Kepolink

NUSANTARANEWS.CO – Menteri ESDM, Arcandra Tahar yang baru saja dilantik Presiden Joko Widodo pada Rabu (27/7) lalu sudah dicopot. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno didampingi Staf Khusus Presiden Johan Budi SP dalam keterangan pers di Istana, Jakarta, Senin (15/8/2016) malam.

Sementara itu, menurut Mensesneg, Presiden Jokowi menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan tanggung jawab Menteri ESDM sampai dengan diangkatnya Menteri ESDM definitif. Atau, Luhut BP adalah pelaksana tugas atau (plt) Menteri ESDM.

Tidak dijelaskan secara rinci alasan diberhentikannya Archandra. Namun kuat dugaan pemberhentian secara mendadak itu karena Arcandra diketahui berstatus dwi kewarganegaraan.

Pencopotan ini tentu tak lepas dari desakan berbagai kalangan yang sangat yakin dengan paspor berkewarganegaraan asing yang dimiliki oleh Arcandra Tahar.

Sebelumnya, pengamat ekonomi Faisal Basri juga berucap tegas terkait status dwi kewarganegaraan Arcandra sehingga dirinya mendesak Jokowi segera mencopot Menteri ESDM pengganti Sudirman Said itu.

Baca Juga:  Terkait Kasus Bimo Intimidasi Wartawan, Kabid Irba Dinas PSDA Cilacap Bantah Terlibat

Dan pencopotan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Rupublik Indonesia Pasal 23 menyebutkan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara Pasal 22 menyatakan bahwa ntuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan warga negara Indonesia. (eriec dieda)

Related Posts

1 of 3,061