Ekonomi

Aprindo Ikuti Kebijakan Pemerintah yang Menetapkan Harga Acuan Bahan Pokok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat kesepakatan mengenai batasan harga eceran tertinggi (HET) untuk tiga bahan pokok yang dijual di toko-toko ritel modern.

Tiga bahan pokok tersebut adalah komoditas gula Rp12.500 per kilogram untuk semua merek, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000 per liter, terkecuali premium atau bermerk seperti Filma, Bimoli dan lainnya , dan daging beku (frozen meat) kerbau impor India maksimal Rp80.000 per kilogram. Aturan ini akan diberlakukan per 10 April 2017 hingga 10 September 2017 mendatang.

Dalam penandatangan nota kesepahaman yang difasilitasi Kemendag kemarin(4/4/17), Aprindo dengan produsen / distributor ketiga bahan pokok tersebut sepakat untuk mendukung langkah yang diinisiasi pemerintah untuk menekan inflasi terlebih menjelang momen Idul Fitri.

Ketua Umum Aprindo, Roy N Mandey memastikan semua anggotanya akan mematuhi kesepakatan tersebut. “Toko-toko ritel modern dibawah Aprindo akan menjalankan penetapan HET tiga bahan pokok tersebut. Kami berkomitmen untuk mendukung soal penetapan harga eceran tertinggi ini, tentunya juga dibarengi dengan kerja sama yang baik dengan pihak produsen atau distributor,” ujar Roy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 5 April 2017.

Baca Juga:  Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi UMKM, Pemkab Sumenep Gelar Bazar Takjil Ramadan 2024

Menurut dia, untuk menjaga harga tiga bahan pokok tersebut mesti dibarengi dengan pasokan dari produsen atau distributor ke gudang distribusi ritel modern selalu terjaga kontinuitasnya. “Dukungan kita juga harus diikuti oleh suplai yang cukup dan sebaran yang merata sehingga kesepakatan yang kita buat dapat dijalankan dengan tertib,” kata Roy

Dalam kesempatan itu juga disepakati bahwa produsen dan distributor merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pasokan dan penyebaran yang merata ke gudang-gudang peritel modern.

Lebih lanjut menyoal distribusi, apabila distributor tidak mampu memenuhi kebutuhan masyarakat melalui toko ritel modern maka peritel akan melaporkan kepada Kemendag, dan pihak Kemendag akan mengambil langkah proaktif kepada produsen dan distributor. Apabila memang terjadi kekosongan maka Bulog akan melakukan pemulihan distribusi bahan pokok tersebut.

Oleh sebab itu, peritel modern meminta pihak produsen/distributor dapat mengirimkan pada H-3 ke seluruh gudang milik ritel modern sebelum kebijakan HET tersebut diberlakukan, agar tidak terjadi kekosongan barang di toko. Serta dapat terus menjaga stok untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Salurkan Beras Murah di Kecamatan Waru untuk Stabilitas Harga

Saat ini, terdapat 35.000 gerai ritel modern di seluruh Indonesia yang berada di bawah Aprindo. Dari jumlah itu, sekitar 85 persen di antaranya merupakan peritel modern yang menjual bahan pangan pokok yaitu minimarket, supermarket, hypermarket, dan wholesaler. Sedangkan sisanya merupakan department store. Dengan sebaran toko ritel modern di seluruh Indonesia, Aprindo berkomitmen untuk menyebarkan barang-barang kebutuhan masyarakat termasuk ketiga bahan pokok tersebut ke konsumen akhir (end user).

Untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat, akan dipasang berbagai sarana komunikasi seperti Banner, Poster dan POP tiap toko ritel modern.

Roy juga mengungkapkan bahwa dengan penetapan HET ini, diharap akan diikuti pula oleh pasar tradisional yang nantinya menciptakan kestabilan harga baik di ritel modern ataupun pasar tradisional, sehingga tidak menimbulkan ketimpangan harga. “Ini merupakan kombinasi yang bagus karena masyarakat yang diuntungkan dengan pola perdagangan seperti ini,” ucap Roy.

Selain itu diharapkan nantinya terbentuk keseimbangan harga baru yang sama-sama menguntungkan konsumen dan pengusaha.

Baca Juga:  Ramadan, Pemerintah Harus Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Jawa Timur

Reporter: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 15