Hukum

Aparat Harus Pro Aktif Tanggapi Persebaran Warga Asing

NUSANTARANEWS.CO – Baru-baru ini banyak terungkap penggerebekan dan penangkapan terhadap tenaga kerja asal Cina. Setelah sebelumnya, ditemukan ‘perkampungan’ Tiongkok di perbukitan Cigudeg, Kota Bogor. Penangkapan TKA ilegal juga terjaring di Lamongan. Pun demikian dengan yang di Madiun.

Menanggapi hal tersebut Direktur Eksekutif Center Institute of Strategic Studies (CISS) Dahrin La Ode menilai bahwa penangkapan dan penggerebakan tidak harus melulu pihak kantor imigrasi saja melainkan juga polisi memiliki.

“Kalau menurut pandangan saya polisi punya hak, kalau hanya imigrasi berarti itu kan hanya penyalahgunaan visa saja, berarti hukuman mereka ringan,” kata Dahrin kepada Nusantaranews baru-baru ini.

Bagi Dahrin, dalam konteks ini harus ada polisi juga yang aktif dan melakukan pengawasan untuk orang asing. Begitu juga dengan pihak kementrian kehutanan dan pertanian, menurut Dahrin juga memiliki peran penting untuk melakukan pengawasan.

Apalagi kata dia, para TKA ilegal ini juga melakukan cocok tanam sebagaimana yang dilakukan oleh warga Tiongkok yang melakukan persebaran virus erwinia chrysanthemi guna merusak tanaman melalui tanaman cabai.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

“Lalu pihak pemda. Kan mereka bertani juga. Kan ada undang-undang pertanian itu,” imbuhnya. (red-01/Adhon)

Related Posts

1 of 430