Berita UtamaHukumPolitik

Antasari Azhar Bebas, Johan Budi Senang

NUSANTARANEWS.CO – Juru Bicara Presiden RI Johan Budi menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terletak di Jala HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, (11/11/2016). Dia tiba sekira pukul 15:05 WIB ditengah hujan petir yang menyambar-nyambar Ibu Kota.

Sebelum masuk ke ruangan yang telah disedikan, Johan sempat meladeni pertanyaan para pewarta terkait bebasnya mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dengan gimik wajah sumringah, Johan menyambut baik kebebasan bersyarat Antasari Azhar. Dia pun turut bahagia Antasari bisa kembali bersosialisasi dengan teman-temannya.

“Sebagai orang yang pernah bekerja sama dengan pak Antasari, ya senanglah pak Antasari Azhar bisa bebas,” tuturnya di Jakarta, Jumat, (11/11/2016).

Dia mengaku hingga saat ini, belum ada komunikasi yang dilakukan olehnya dan Antasari. Dia juga membantah jika kedatangannya ke markas Agus Rahardjo CS kali ini untuk merayakan bebasnya Antasari dari Lapas Klas I Tangerang, Jawa Barat.

Kata dia kedatangannya kali ini  tidak lain untuk memenuhi undangan dari Wadah Pegawai KPK (WP-KPK). Apalagi dia merupakan Ketua WP-KPK yang pertama.

Baca Juga:  KPU Nunukan Gelar Pleno Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara Pemilu 2024

“Saya datang kesini bukan karna bebasnya pak Antasari, saya diundang karena sebagai mantan ketua wadah pegawai. Apalagi ini kan ulang tahun Wadah Pengawai dan sayakan ketua wadah pegawai pertama, jdi saya cuma diundang ulang tahun,” tukasnya.

Antasari Azhar baru saja bebas dari penjara. Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) pun mengundang Antasari untuk berkunjung ke kantor lembaga antirasuah itu Jumat, (11/11/2016) ini.

Surat undangan kepada Antasari sudah diserahkan. WP-KPK mengundang Antasari dalam rangka silaturahmi. Rencananya acara akan digelar pada pukul 14:00 WIB, namun hingga saat ini acara belum kunjug dimulai. Antasari pun belum menampakan batang hidungnya di KPK.

Sebagai informasi terpidana kasus pembunuhan Antasari Azhar bebas bersyarat, tepat pada hari Pahlawan (10/11/2016). Antasari bebas dari Lapas Tangerang setelah menjalani 2/3 masa pidana.

Pada tahun 2009, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara atas pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain. Mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali, Antasari dinyatakan bersalah. (Restu)

Related Posts