HukumPolitik

Andi Taufan Tiro Benarkan Gunakan Uang Suap Untuk Politik

Andi Taufan Tiro segera diseret ke meja hijau untuk diadili/Foto Fadilah/NUSANTARAnews
Andi Taufan Tiro Disidik KPK/Foto Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro membenarkan bahwa uang suap sebesar Rp 7,4 miliar yang diterimanya dari pengusaha di proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara digunakannya untuk kegiatan politik. Hanya saja Ia tak menjelaskan bagaimana detilnya.

“Iya (uang suap itu) untuk pribadi dalam kegiatan politik saya secara pribadi,” ujar dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, (29/3/2017).

Namun Ia membantah jika ‘uang haram’ tersebut sebagian untuk mendanai partai berlambang matahari terbit itu.

“Itu bukan pendanaan (untuk partai), itu (uang) operasional. Tentu kalau saya jalan ke daerah saya gunakan untuk itu (operasional) bukan untuk parpol,” ujar Taifan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Dalam sidang tadi jaksa bilang, dalam persidangan terungkap bahwa uang suap sebesar Rp 7,4 miliar yang diterima Taufan untuk kegiatan politik. Perilaku tersebut menurut jaksa bentuk perbuatan yang merusak tata kelola pemerintahan yang baik. Padahal, menurut hakikatnya, politik adalah salah satu tujuan bernegara.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Karenanya, untuk menghindari negara dikelola oleh pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang, maka diperlukan pencabutan hak politik. Pidana tambahan itu juga bertujuan untuk melindungi publik atau masyarakat dari fakta, informasi atau persepsi yang salah tentang calon pemimpin yang akan dipilih.

Ketentuan itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 35 ayat 1 KUHP. Masih kata Jaksa, uang hasil kejahatan itu juga digunakan Taufan untuk membiayai kepentingan pribadi. Misalnya, untuk berlibur ke Eropa, hingga pergi umroh.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 5