Hukum

Alasan Sidang Kasus e-KTP Tak Boleh Disiarkan Langsung

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta -Persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sugiharto dan Irman akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, (9/3/2017) besok.

Humas Pengadilan Negeri Jakpus, Jamaludin Samosir mengatakan persidangan yang akan membeberkan konstruksi peristiwa serta aliran dana terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu akan sama seperti persidangan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya stasiun TV tidak dapat menyiarkan secara langsung (live).

“Yang live tidak bisa. Iya sama kaya sidang Ahoklah kira-kira,” ujar Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir saat dihubungi, di Jakarta, Rabu, (8/3/2017).

Dijelaskan Jamaludin, larangan live bukan karena ruang sidang sempit, melainkan karena sudah ada kajian yang cukup kuat. Salah satunya karena kurang bagus dimata masyarakat. Akibatnya persidangan tersebut jadi lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaatnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Itu kan hal yang tidak bagus dimata masyarakat akhirnya kita, ambil sidang ya jangan livelah kecuali majelis berpendapat lain,” jelas Jamaludin.

Ditanya lebih jauh apakah para pewarta yang meliput diperkenankan membawa alat perekam?

“Ya kita liat nantilah di persidangan. Tapi yang jelas kalau pelarangan itu yang live. Tapi kalau prekaman masih bisa kayanya, terserah ketua majelisnya,” jawabnya.

Nilai korupsi dalam kasus ini mencapai Rp 2,3 triliun. Diakui KPK, bukan hanya dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, pimpinan dan anggota DPR saja yang menikmati uang haram tersebut.

Pejabat Parpol, menteri yang masih aktif, Gubernur aktif, Pengusaha serta korporasi juga turut kebagian. Bahkan ada juga uang ratusan miliar yang mengalir ke sejumlah partai. Semua itu akan diungkapkan dalam persidangan, besok.

Mendengar kabar tersebut, tidak sedikit banyak pihak dari kalangan partai politik (parpol) yang ketar ketir.

Berikut rincian sejumlah nama-nama anggota Komisi II yang menikmati uang haram proyek e-KTP berdasarkan potongan surat dakwaan yang beredar di kalangan awak media:

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

– Empat orang pimpinan Komisi II DPR RI saat itu Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, dab Taufik Efendi masing-masing sejumlah US$ 25ribu.

– Agun Gunandjar Sudarsa selaku Anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI sejumlah US$ 1juta

– Mustoko Weni selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 400ribu

– Ignatius Mulyono selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 250ribu

– Taufik Effendi selaku Anggota Komisi II DPR RI sejumlah US$ 50ribu

– Teguh Djuwarno selaku Anggota Komisi II DPR/Nusantaranews Photo//Nusantaranews Photo/ RI sejumlah US$ 100ribu.

Reporter : Restu Fadilah

Related Posts

1 of 30