PolitikTerbaru

Alasan PPP Pilih Proses Pemilu Terbuka

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Komisi II DPR RI, Amirul Tamim, menyampaikan bahwa Partai Persatuan Pembangunan (PPP) lebih memilih proses Pemilihan Umum (Pemilu) yang terbuka.

Menurutnya, dengan Pemilu yang terbuka, maka para tokoh daerah yang memiliki potensi bisa menjadi wakil daerah masing-masing di Parlemen.

“Kita lebih baik terbuka, alasannya supaya orang-orang yang tahu tentang wilayah Republik ini, orang-orang daerah bisa terwakilkan. Lihat tokoh di daerah, dia taruh di nomer berapapun, dengan ketokohannya itu bisa mewakili di parlemen ini untuk membicarakan daerah,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

Akan tetapi jika prosesnya tertutup, lanjut Amirul, para tokoh daerah yang memiliki potensi tersebut kemungkinan tidak akan ada jadi wakil di parlemen ini. “Dengan proses terbuka ini, maka parlemen akan banyak diisi oleh orang-orang daerah, sehingga bisa paham bagaimana perumusan-perumusan tentang regulasi yang dibutuhkan daerahnya,” katanya.

Sedangkan terkait parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara minimal bagi partai politik di n kursi di Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), tambah Amirul, pihaknya lebih mengharapkan ambang batasnya tidak lebih dari 5%.

Baca Juga:  Naik Pangkat Jenderal Kehormatan, Prabowo Disebut Punya Dedikasi Tinggi Untuk Ketahanan NKRI

“Ya kita tentu mengharapkan jangan terlalu tinggi, idealnya paling tinggi 5 lah, ini paling tinggi loh ya. Kalau bisa di bawahnya lagi itu,” ujar Amirul.

Seperti diketahui, DPR RI telah mewacanaka merevisi paket Undang-Undang (UU) Pemilu, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta UU Nomor 15 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu.

Masuknya rencana revisi UU Pemilu tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR di tahun ini, memunculkan 2 opsi pelaksanaan Pemilu, yakni proses pelaksanaan proporsional tertutup dan terbuka. Jika tertutup, maka partai lah yang memegang kendali atas wakilnya di parlemen, namun jika terbuka, maka rakyat lah yang memegang kendali penuh siapa saja yang dinilai mampu untuk mewakili mereka di parlemen. (deni/red-01)

Related Posts

1 of 3,049