Hukum

Alasan Majelis Hakim Tolak Pengajuan JC Mantan Pejabat Bakamla

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menolak permintaan dikabulkannya status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa kasus suap monitoring satelit di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi.

Anggota majelis hakim Sofialdi menjelaskan penolakan tersebut dilakukan lantaran pengajuan JC tersebut tidak dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berkas tuntutannya.

“Maka majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut, sehingga permohonan tidak dapat diterima,” ujarnya di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin, (17/7/2017).

Sebelumnya saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pada Senin, (19/6/2017) lalu, Eko yang merupakan mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerjasama Bakamla mengaku bukan aktor utama dalam kasus ini. Oleh karena itu, dia berharap permintaannya sebagai JC diterima oleh majelis hakim.

Eko menilai, dirinya tak memenuhi unsur-unsur tersangka utama dalam kasus itu. Ia juga berendapat selama ini telah kooperatif dan memberikan keterangan yang mengungkap dalang di balik kasus tersebut. Salah satunya adanya permintaan dan penerimaan uang atas perintah dan sepengetahuan Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 10