Hukum

Alasan KPK Periksa Terpidana Seumur Hidup di Lapas Suka Miskin

NUSANTARANEWS.CO – Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati mengatakan penyidik telah memeriksa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Pemeriksaan terhadap Akil dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (31/10/2016). Akil diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap terkait sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara‎ tahun 2011 yang menjerat Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun.

“Jadi, penyidik yang mendatangi sukamiskin,” kata Yeye, di Jakarta, Senin, (31/10/2016).

Yuyuk mengaku belum mendapatkan informasi apa alasan penyidik memeriksa Akil di sukamiskin. Tapi hal tersebut cukup dimungkinkan, mengingat saat ini Akil mendekam di Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa hukuman sebagai terpidana perkara suap pengurusan sejumlah sengketa Pilkada di MK.

“Lagipula kita juga pernah memeriksa beberapa saksi di Lapas Sukamiskin,” bebernya.

Diketahui selain memeriksa Akil, penyidik juga menjadwalkan beberapa saksi dari pihak swasta. Mereka diantaranya adalah Arbab Paproeka seorang Advokat, Ina Zuchriyah seorang PNS (Pegawai MK), Saiful Anwar, PNS (Panitera Pengganti Definitif pada MK RI), dan La Rusuli seorang Wiraswasta. Diakuinya beberapa saksi tersebut merupakan pihak-pihak dari beberapa  perusahaan konsorsium dalam pengadaan e-KTP.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Jadi mereka ditanya mengenai bagaimana proses pengadaan terutama peralatan IT dalam proyek ini,” kata Yeye.

Sebelumnya, Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun telah ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai terduga pemberi suap kepada Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Sejumlah uang suap yang diduga bernilai Rp1 Miliar lantas diberikan Samsu ke Akil Mochtar sebagai pemulusan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011 silam.

Samsu sendiri disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terkait hal lain, penyidik KPK juga sudah lebih dahulu menjerat kepala daerah atau pihak-pihak lain yang diduga memberi suap ke Akil Mochtar agar dimenangkan dalam gugatannya di MK.

Tak tanggung-tanggung, ada tujuh sengketa pilkada yang dimainkan oleh terpidana seumur hidup itu di MK. Mereka di antaranya mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardhana dalam Pilkada Lebak dan Banten. (Restu)

Related Posts

1 of 202