Hukum

Alasan KPK Jerat PT DGI dengan Pidana Korporasi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Alasan KPK Jerat PT DGI dengan Pidana Korporasi. PT Duta Graha Indah (DGI) telah menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PT DGI merupakan perusahaan pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah ini.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief mengatakan penetapan tersangka terhadap PT DGI merupakan hasil dari pengembangan kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit pendidikan khusus penyakit infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun 2009-2010 dengan nilai proyek senilai Rp 138 miliar. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT DGI yakni Dudung Purwadi sebagai tersangka.

“Dari penyelidikan awal yang dilakukan oleh KPK diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut,” kata Laode di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (24/7/2017).

Kata Laode, kerugian tersebut timbul lantaran terjadi sejumlah penyimpangan oleh perusahaan dalam pembangunan Rumah Sakit Udayana ini.

Pelanggaran pertama adalah rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Kedua, rekayasa lelang dengan mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Ketiga, adanya aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain. Keempat, adanya pelanggaran berupa aliran uang suap dari perusahaan-perusahaan yang dikelola M Nazaruddin ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang.

“Kemudian ada kemahalan dalam satuan harga yang membuat pemerintah harus membayar lebih tinggi,” kata Laode.

Akibat perbuatannya itu, PT DGI yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 201