Hukum

Alasan KPK Banding Atas Putusan Penyuap M Santoso

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan banding terhadap putusan penyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso yakni Raoul Adhitya Wiranatakusumah yang divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Benar, kami akan ajukan banding untuk putusan tersebut,” tutur Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, (16/1/2017).

Kata Febri, banding diajukan lantaran ada perbedaan antara keyakinan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan jaksa penuntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Dimana majelis dalam putusannya menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

Sedangkan JPU KPK berdasarkan barang bukti selama masa penyidikan menyebut dua hakim PN Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya, juga turut menerima suap.

“Salah satu argumentasi yang penting adalah terkait dinyatakan tidak terbuktinya penerimaan suap bersama-sama antara panitera dan hakim.
Sebagaimana disampaikan pada Tuntutan KPK terhadap M. Santoso, Penuntut Umum yakin ada indikasi perbuatan bersama-sama tersebut,” tegas Febri.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

Meski demikian, ia tak menyebut kapan banding akan putusan tersebut diajukan. Ia hanya berkata, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan Undang-undang untuk mengajukan banding.

Sebagai informasi, pada (9/1/2017) lalu, Raoul divonis lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Panitera PN Jakpus M Santoso SGD 3.000, hanya saja majelis hakim menyatakan Raoul tidak terbukti menyuap dua Partahi dan Casmaya sebesar SGD 25.000.

Sedangkan KPK dalam tuntutannya terhadap Raoul dan M Santoso, menyatakan Raoul terbukti bukan hanya menyuap Santoso. Melainkan menyuap hakim yang menyidangkan kasus tersebut, yakni hakim Casmaya serta Partahi. (Restu)

Related Posts

1 of 228