HukumPolitik

Akademisi: Penggunaan Barcode Media Online Tidak Efisien

NUSANTARANEWS.CO – Saat ini semakin banyak masyarakat yang terusik dengan berita-berita bohong, palsu dan tidak jelas kebenarannya atau biasa disebut berita hoax. Jelas saja, dari 400.000 situs media online, hanya kurang dari 300 yang terverifikasi Dewan Pers.

Berita hoax ini selain membelokkan kebenaran mengenai apa yang terjadi, juga mempengaruhi pola berpikir masyarakat dan bahayanya, serta dapat memprovokasi. Ditambah lagi dengan budaya masyarakat yang begitu menerima berita dari internet, akan cenderung langsung membagikannya, apalagi jika berita tersebut memiliki judul yang menarik.

Menurut Dekan Fakultas Teknologi dan Informasi Perbanas Institute, Harya Widiputra, permasalahannya terdapat dari kecepatan penyebaran berita tersebut.

Untuk itu, Harya menilai, upaya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dan Dewan Pers untuk memblokir sebanyak mungkin situs yang mendapat laporan hoax dan memberikan barcode pada situs yang terjamin dan terpercaya tidak akan efektif karena akan tetap kalah cepat dengan penyebarannya di sosial media.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

“Barcode memang membantu masyarakat memahami situs mana yang terpercaya, namun apa hal tersebut dipedulikan saat masyarakat mengakses situs berisi berita tersebut?,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Selasa (10/01/17).

Akan lebih baik juga, lanjut Harya, jika pemilik sosial media memiliki teknologi penyaring untuk penyebaran berita.

Harya juga menyarankan, lebih baik baik Pemerintah memiliki cara pencegahan penerbitan berita hoax, karena cara pencegahan dinilai lebih efektif daripada cara korektif berupa pelaporan setelah berita hoax berhasil diterbitkan.

“Nyatanya selama ini penerbitan berita online jauh lebih mudah daripada media cetak,” ujarnya.

Ada baiknya, Harya menuturkan, penerbitan berita online dibuat lebih selektif seperti penerbitan media cetak, sehingga tidak semua berita berhasil diterbitkan, seperti bisa memiliki editor untuk pengecekan terlebih dahulu sebelum penerbitan, atau mungkin dibuatkan badan independen, di luar dewan pers, yang dapat bertindak sebagai editor yang bersifat tetap menjalankan kebebasan pers demi mengalirnya informasi yang mudah dengan benar.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Selain dari pihak pemerintah, Harya juga berpesan kepada masyarakat agar lebih melakukan analisa masalah dan pengecekan ulang setelah membaca artikel dari situs, dan jika ingin membagikan, alangkah baiknya dipikirkan dulu apakah akan bermanfaat atau tidak. (Deni)

Related Posts

1 of 10