Berita UtamaHukum

AJI, Dewan Pers, dan Komnas Perempuan Luncurkan Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual Untuk Pekerja Media Massa

NUSANTARANEWS.CO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Dewan Pers dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan akan membentuk Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual untuk Pekerja Media Massa. Posko ini  dibentuk untuk menaungi korban-korban yang mengalami kekerasan seksual di perusahaan media tempatnya bekerja. Rencananya, Posko tersebut akan didirikan di bawah naungan Dewan Pers dengan inisiasi bersama AJI dan Komnas Perempuan.

“Selama ini korban-korban kekerasan seksual di perusahaan media yang belum mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa mereka. Mereka juga mendapatkan tekanan dan kerap kesulitan untuk mencari lembaga yang bisa menampung dan mendampingi penyelesaian kasus mereka. Karena itu, pembentukkan posko ini sangat mendesak agar bisa memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi korban”, kata Raisya Maharani, Koordinator Divisi Perempuan AJI Jakarta, Sabtu(26/11/2016).

Rencana pembentukkan posko pengaduan ini disampaikan dalam konferensi pers di Warehouse, Plaza Indonesia, Jakarta, kemarin Jumat(25/11). Rencana ini merupakan bagian dari Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (25 November-10 Desember), kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Baca Juga:  Mobilisasi Ekonomi Tinggi, Agung Mulyono: Dukung Pembangunan MRT di Surabaya

Pada tahap selanjutnya, AJI, Dewan Pers, dan Komnas Perempuan akan melanjutkan koordinasi untuk menyusun pedoman penanganan kasus kekerasan sesksual untuk Dewan Pers dan meresmikan pendirian posko pengaduan kekerasan seksual bagi pekerja media pada 2017.

Ketua Dewan Pers, Yoseph Adi Prasetyo mengatakan, lewat posko ini pihaknya tidak hanya ingin memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual, tapi juga ingin mendorong perusahaan media untuk membuat pedoman anti kekerasan seksual dalam perusahaan media.

Berbagai kasus pelecehan dan kekerasan seksual masih sangat rentan dialami jurnalis perempuan menjadi pertimbangan utama bagi ketiga lembaga tersebut. Dari tahun ke tahun, kasus demi kasus terjadi. Belum lama ini, seorang pekerja berstatus jurnalis magang di Radar Lawu, Jawa Timur, menjadi korban pelecehan atasannya. Majelis Hakim Pengadilan menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada pelaku.

Kejadian serupa juga pernah dialami enam pekerja media Lembaga Kantor Berita Nasional Antara pada 2013. Mereka dilecehkan di tempat mereka bekerja oleh atasannya. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma mendalam.

Baca Juga:  Jamin Suntik 85 Persen Suara, Buruh SPSI Jatim Dukung Khofifah Maju Pilgub

Kasus-kasus diatas menambah data penelitian AJI mengenai kekerasan seksual yang dialami para pekerja media massa. Pada 2011, AJI Indonesia melakukan penelitian di tujuh kota besar Indonesia, melibatkan 135 responden jurnalis perempuan. Hasilnya menunjukkan sebanyak 6,59 persen jurnalis mengalami diskriminasi dan 14,81 persen mengalami pelecehan seksual dan kekerasan ketika bertugas.

Beberapa korban ada yang berani melaporkan kasusnya kepada pihak perusahaan ataupun kepolisian, namun tak jarang yang memilih bungkam karena beberapa alasan. Menurut penuturan korban yang memilih tidak melaporkan kasusnya, keputusan untuk bungkam lebih dilatari  karena kekhawatiran akan menjadi bahan ejekan atau bahan gunjingan oleh teman-teman sekantor, seperti yang pernah dialami kebanyakan korban kekerasan seksual pada umumnya.

Faktor lain adalah karena menganggap apa yang mereka alami sebagai risiko pekerjaan. Sebagian lagi memilih diam karena takut dan trauma. Tindakan memilih diam karena takut dan trauma memang tak bisa disalahkan, namun juga tidak bisa dibenarkan.  Ketika korban memilih diam, itu akan membiarkan pelaku tetap bebas dan memberi kesempatan pada pelaku untuk terus berkeliaran dan mencari korban berikutnya.

Baca Juga:  Berikut Nama Caleg Diprediksi Lolos DPRD Sumenep, PDIP dan PKB Unggul

“Kami berharap, keberadaan Posko Pengaduan Kasus Kekerasan Seksual Untuk Pekerja Media yang merupakan hasil kerja bareng Dewan Pers, Komnas Perempuan, dan Aliansi Jurnalis Independen, bisa menjadi wadah yang tepat bagi pekerja media massa yang mengalami pelecehan seksual,” tutur Yoseph Adi. (Andika)

Related Posts

1 of 6