HukumTerbaru

Ahok Tiba di Pengadilan Jadi Saksi untuk Sanusi

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Sunny Tanuwidjaja bersaksi di Tipikor dalam sidang terdakwa M Sanusi/Nusantaranews Photo/Rere Ardiansah
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Sunny Tanuwidjaja bersaksi di Tipikor dalam sidang terdakwa M Sanusi/Nusantaranews Photo/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Gubernur DKI Jakarat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bungur, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016). Dengan mengenakan mobil dinasnya, Ahok tiba sekitar pukul 09:00 WIB. Begitu tiba, mantan Bupati Belitung Timur itu langsung mnuju ruang koordinasi yang masih berada di lantai dasar gedung pengadilan.

Pagi ini, Ahok akan dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang kasus suap proyek reklamasi untuk berkas terdakwa Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Selang beberapa menit menunggu di ruang koordinasi, Ahok pun langsung masuk ke ruang sidang yang telah di sediakan. Namun Ahok tak menyampaikan sepatah kata pun.

(Baca: Akhirnya, Ahok Akan Menjadi Saksi untuk Sanusi)

Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta adalah raperda yang sempat dibahas di DPRD DKI Jakarta. Namun, raperda tak kunjung disahkan karena tak pernah kuorumnya anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan.

Baca Juga:  Kabupaten Nunukan Dapatkan Piala Adipura untuk Kedua Kalinya

Pantauan di lokasi, selain Ahok, staffnya juga yakni Sunny Tanuwidjaja ikut dihadirkan dalam saksi tersebut. Kini keduanya sedang duduk di kursi panas untuk menjadi saksi.

Ahok sendiri pada 10 Mei 2016 pernah diperiksa KPK menjadi saksi untuk Mohamad Sanusi saat masih menjadi tersangka KPK. Begitu juga Sunny, yang berkali-kali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sanusi.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro. Diduga suap Rp 2 miliar itu ditujukan dengan maksud, Sanusi selaku anggota DPRD DKI dan Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 dapat membantu percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Suap juga dimaksudkan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra (MSW). Tujuannya, agar PT MSW mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Baca Juga:  Pemdes Jaddung Salurkan Bansos Beras 10 kg untuk 983 KPM Guna Meringankan Beban Ekonomi

Atas perbuatan itu, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Sanusi dengan pencucian uang. Sanusi didakwa melakukan pencucian uang dengan membelanjakan atau membayarkan uang senilai Rp45.287.833.733 (Rp45 miliar lebih) untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Tak cuma itu, Sanusi juga menyimpan uang US$10 ribu dalam brankas di lantai 1 rumahnya di Jalan Saidi I Nomor 23, Kelurahan Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Uang senilai Rp45 miliar lebih itu didapat Sanusi dari para rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merupakan mitra kerja Komisi D DPRD DKI. Para rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI itu dimintai uang Sanusi terkait pelaksanaan proyek pekerjaan antara tahun 2012 sampai 2015.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Atas perbuatannya, jaksa juga mendakwa Mohamad Sanusi dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 3,049