HukumPolitik

Ahok Tak Ditahan, Alasan GNPF MUI Gelar Demo 2 Desember

NUSANTARANEWS.CO – Badan Reserse Kriminal (Breskrim) Polri pada Selasa, (16/11/2016) lalu telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Meski begitu calon gubernur (cagub) petahana DKI Jakarta ini tidak ditahan dan hanya dilarang untuk berpergian ke luar negeri.

Atas dasar itu Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) akan kembali menggelar aksi demonstrasi pada 2 Desember 2016 nanti.

Rencananya aksi tersebut akan digelar di kawasan Hotel Indonesia (HI) dengan jumlah massa yang lebih banyak dari aksi 4 November 2016 kemarin.

“Tuntutannya meminta segera melakukan penahanan kepada Bapak BTP (Basuki Tjahaja Purnama) alias Ahok,” ujar Sekjen MUI Muhammad Zaitun Rasmin, usai diskusi publik bertajuk ‘Ahok Effect’, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu, (19/11/2016).

Kata dia setidaknya ada enam alasan mengapa Ahok harus segera ditahan oleh Polri, tapi yang paling penting hanya ada tiga.

Baca Juga:  Bocor! PWI Pusat Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Diberikan Peringatan Keras

Pertama Ahok sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan ancaman penjara 5 tahun sesuai Pasal 156a KUHP.

“Berdasarkan KUHP itu bisa dilakukan penahanan,” katanya.

Kemudian yang kedua berpotensi mengulangi perbuatan sesuai dengan sikap arogannya selama ini, yang suka mencaci dan menghina ulama dan umat Islam.

“Dan ini memang sangat potensial, contohnya kemarin baru 1 hari ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan (Ahok) sudah mengulangi lagi perbuatannya. (Ahok mengatakan) bahwa dalam unjuk rasa kemarin (4 November) ada pembayaran Rp 500.000/orang untul yang ikut demo,” kata dia.

Kemudian yang ketiga adalah karena selama ini tersangka yang dikenalan Pasal 156a KUHP langsung ditahan. Seperti kasus Arswendo, Lia Aminuddin, Yusman Roy, Ahmad Musadeq, dan lainnya.

Sehingga tidak ditahannya Ahok yang sudah dinyatakan sebagai tersangka adalah ketidakadilan dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini.

“Kalau ingin ada persamaan didepan hukum lihatlah contoh-contoh sebelumnya. Kalau tidak, nanti ada persangkaan perbedaan penetapan hukum,” tukasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 419