Berita UtamaHukum

Ahok Dituntut Ringan, KAMMI Minta Jaksa Agung Dicopot

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengurus Pusat (PP) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menuntut Presiden Joko Widodo untuk mencopot Jaksa Agung HM Prasetyo. KAMMI meminta hal itu lantaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hanya dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas kasus penistaan Al-Maidah ayat 51.

Ketua Umum PP KAMMI, Kartika Nur Rahman mengatakan seharusnya tak ada alasan bagi Presiden Jokowi untuk mempertahankan posisi Jaksa Agung HM Prasetyo. Menurut Kartika, HM Prasetyo telah menjadikan lembaga yang dipimpinnya penuh kepentingan politik, yakni dengan melindungi terdakwa penistaan agama.

“Bila ini dibiarkan, akan menimbulkan perlawanan keras dari masyarakat. Solusi untuk ini adalah Jokowi mesti mencopot HM Prasetyo dari Jaksa Agung,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (25/4).

Menurutnya, sebagai kader Partai Nasdem, seharusnya HM Prasetyo tidak bertindak sebagai pengacara atau pelindung terdakwa penista Agama. Kartika menuturkan hal ini tentu menunjukkan sikap Jaksa Agung HM Prasetyo serupa dengan partainya yang mendukung Ahok pada Pilkada Jakarta lalu.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

KAMMI menilai ada banyak diwarnai kejanggalan lain sepanjang yang terkait kasus Ahok. Contohnya sidang yang berlarut-larut dan penundaan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum selesai diketik.

Kartika menungkapkan semua itu menguatkan bahwa Ahok diamankan oleh Kejaksaan Agung. “Ini tantangan bagi Jokowi untuk menepis stigma negara melindungi Ahok. Jika Jokowi tak berani mencopot Jaksa Agung, maka anggapan tersebut menjadi benar adanya,” tutur dia.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 78