Hukum

Ahok Dituntut Ringan, Ini Kritik Pedas Din Syamsuddin

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menilai kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bukanlah perkara kecil. Menurut dia, ujaran kebencian yang ditebarnya dari Kepulauan Seribu September tahun lalu merupakan bentuk intoleransi dan anti kebhinekaan yang nyata.

“Jika dibiarkan, hal itu potensial mengganggu kerukunan antar umat beragama dan antar etnik di Negara Pancasila yang Berbhineka Tunggal Ika. Maka, tindakan penistaan seperti itu harus diamputasi melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan memenuhi rasa keadilan rakyat,” ujar Din dalam keterangan tertulisnya di Jakarya, Sabtu 22 April 2017.

Din mengatakan, dalam penundaan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pengadilan kasus Ahok itu, dengan alasan yang mengada-ada dan penuntutan hukum sangat ringan yang bertentangan dengan jurisprudensi yang ada dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan hukum.

“Secara kasat mata dirasakan mengabaikan rasa keadilan rakyat dan menunjukkan secara nyata keberpihakan pemerintah untuk melindungi tersangka,” kata Din.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Menurutn dia, jika hal ini dibiarkan maka akan menimbulkan ketakpercayaan (distrust) kepada instansi penegakan hukum dan dapat menimbulkan ketaktaatan (disobedience) terhadap hukum dan penegakan hukum. Oleh karena itu, lanjut Din, demi penegakan negara yang berdasarkan Hukum, kecenderungan mempermainkan hukum agar dihentikan dan Sidang Kasus Penistaan Agama diluruskan.

“Saatnya rakyat warga negara, lintas agama, suku, golongan dan lapisan, bersatu padu untuk menyerukan kebaikan dan mencegah kemungkaran. Jangan usik rasa keadilan rakyat, karena rakyat akan bangkit berdaulat dan Gusti Allah ora sare!”

Reporter: Richard Andika

Related Posts

1 of 68