HukumOpini

Ahok Akan Susun Sendiri Pembelaannya

Oleh: Ikhwan Arif (Direktur Indonesia Political Power)

Jaksa menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.

Ahok dinilai melanggar Pasal 156 KUHP. Berdasarkan KUHP, hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 a ayat 1 KUHP. Pasal itu berbunyi: Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu”

Secara singkat, pidana percobaan (voorwaardelijke) ini berarti terdakwa Ahok tidak perlu menghuni penjara selama 1 tahun, asalkan dalam 2 tahun ke depan Ahok berkelakuan baik. Kemudian Pasal 14 b ayat 3 KUHP “Masa percobaan dimulai pada saat putusan telah menjadi tetap dan telah diberitahukan kepada terpidana menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.”

Baca Juga:  Penghasut Perang Jerman Menuntut Senjata Nuklir

Untuk menghadapi tuntutan tersebut, Ahok akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa 25 April 2017, besok. Tentunya Ahok akan membuat sendiri nota pembelaannya. Alasan Ahok membuat nota pembelaannya sendiri agar lebih bisa mengungkapkan perasaannya secara mendalam terkait perkara penistaan agama. Lewat pleidoi, Ahok juga bisa meyakinkan hakim bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Tentunya hal ini sengaja dilkakukan ditengah kondisi yang kurang baik pasca kekalahannya di Pilgub DKI Jakarta beberapa hari yang lalu. Bagaimanapun tentunya dia meyakini tidak ada penodaan agama dan penghinaan terhadap para ulama. Hal itu bisa ia sampaikan, jika diterima oleh hakim maka akan mengurangi beban psikologisnya Ahok.

Tentunya sangat berat bagi Ahok dalam menghadapi stuasi saat ini, terlebih tuntutan massa yang bertubi-tubi untuk menjatuhkan hukuman berat dalam kasus penodaan agama ini. Karena kasus ini dianggap hal serius terutama dikalangan masyarakat muslim yang sangat sensitif dengan isu SARA, terutama kasus penodaan terhadap agama. []

Related Posts

1 of 52