Berita UtamaHukum

Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Selesaikan Persoalan Pajak Petinggi PT EKP

NUSANTARANES.CO, Jakarta – Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Arief Budi Sulistyo dimintai keterangan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini, Senin, (20/3/2017).

Dia dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai daksi dalam kasus dugaan suap dari terdakwa Direktur PT. EK Prima, Ramapanicker Rajamohanan Nair, kepada pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno.

Dalam persidangan Arief mengaku telah mengenal mohan sejak lama. Ia juga tak membantah bahwa dirinya pernah membantu Mohan dalam meyelesaikan masalah pajaknya dan perusahaannya.

Dia bercerita, hal tersebut bermula dari curhatan Mohan kepadanya. Dimana Mohan mengaku bahwa sampai saat ini belum bisa mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty), karena dihambat.

“Dihambat kenapa? Saya tidak nanya sampai detail itu,” ujar dia.

Arief mengaku sebenarnya tidak mengetahui secara detail persoalan pajak yang membelit perusahaan yang bergerak dibidang Ekspor itu. Namun, Ia merasa persoalan pajak yang dihadapi Mohan dapat diselesaikan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.

Baca Juga:  DBD Meningkat, Khofifah Ajak Warga Waspada

“Kemudian saya minta supaya dikirim dokumennya. Kemudian saya forward ke Pak Handang,” ujar dia.

Di luar itu, dia mengaku tidak tahu lagi. Dia tidak tahu apa yang terjadi antara Mohan dan Handang. Dia mengatakan perannya hanya memberikan dokumen kepada Handang.

Arief menambahkan sebelumnya ia pernah dibantu oleh Handang saat hendak mengikuti program tax amnesty, atau pengampunan pajak. Saat itu, Arief dan rekannya, Rudi Prijambodo, mendatangi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiateadi.

Menurut Arief, Ken menugaskan Handang untuk membantu pengurusan tax amnesty perusahaan miliknya di Solo, Jawa Tengah.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 415