Berita UtamaHukum

ACTA Akan Tempuh Jalur Hukum Kasus Habib Rizieq

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta –Kasus dugaan pornografi yang menyeret Habib Rizie, disinyalir ada campur tang kuat pihak tertentu yang sengaja ingin menyudutkannya. Dalam hali ini ketua Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman mengaku akan terus mengusut dugaan tersebut.

“Makanya nanti kami uji (intervensi itu) dengan langkah hukum untuk lakukan upaya praperadilan biar terang dan jelas,” ungkap Habiburokhman di Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2017).

Rencananya dugaan intervensi itu, akan mereka ujikan dengan langkah hukum praperadilan yang akan segera didaftarkan ke pengadilan.

Sebelumnya, ia menduga ada intervensi dari sejumlah pihak terkait penanganan kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan imam besar FPI tersebut. Namun ia belum mau menyebut siapa pihak-pihak yang diduga mengintervensi itu.

“Karena kalau intervensikan kadang terasa tapi tidak terlihat,” tegas dia.

Ditanya lebih jauh apakah intervensi tersebut datang dari pihak-pihak yang tidak suka terhadap Rizieq lantaran pernah dilaporkan ke aparat penegak hukum, ia tak menampik dan tak juga mengamininya.

Baca Juga:  Demokrat Raup Suara Diatas 466 Ribu, Ibas Kokoh 312 Ribu Lebih

“Kita inikan tidak di ruang hampa, jadi wajar kalau kita menduga apa yang terjadi pada habib Rizieq ini juga sebagai akibat dari sikap kritis beliau. Karena beliau kerap berhadap-hadapan dengan kekuasaan juga,” katanya.

Pada 29 Mei 2017 lalu, pihak Polda Metro Jaya (PMJ) resmi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus pornografi berupa chat seks. Kasus tersebut tidak hanya melibatkan Rizieq tapi juga melibatkan Firza Husein.

Firza sendiri sudah terlebih dulu telah berstatus tersangka kasus serupa. Bahkan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Adapun akibat perbuatannya itu, keduanya disangkakan dengan Pasal 4, 6, dan 8 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman pidananya adalah lima tahun penjara.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 9