Hukum

74 Saksi Tak Cukup Penuhi Berkas Perkara Makar Sri Bintang

NUSANTARANEWS.CO – Terkait perkara makar yang disandangkan kepada aktivis Sri Bintang Pamungkas hingga saat ini telah melibatkan 74 saksi. Diantara para saksi ialah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi, aktivis Hatta Taliwang, artis Ahmad Dhani dan politikus senior Permadi.

Ternyata, dari sekian banyak saksi itu, keterangan yang ada belum juga dapat memenuhi berkas perkara makar dengan tersangka Sri Bintang. Karena itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut.

Menurut Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan mengatakan, penyidik akan memeriksa sejumlah saksi lagi untuk melengkapi berkas.

“Saat ini kami melakukan pemenuhan berkas Sri Bintang Pamungkas,” kata Hendy di Polda Metro Jaya, Kamis (26/1).

Hendy menyampaikan, penyidik berencana memeriksa beberapa orang saksi lagi pada 1 Februari mendatang yakni tokoh Front Pembela Islam Rizieq Shihab, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir dan Juru Bicara GNPF MUI Munarman

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Pemeriksaan terhadap ketiga orang itu direncanakan karena ketiganya disinyalir ikut dalam sejumlah pertemuan yang dilakukan dengan Sri Bintang, seperti yang terjadi di Universitas Bung Karno.

“Ada peristiwa, situasi yang tentunya kami harapkan saksi jelaskan ke penyidik,” tutur Hendy. (gst/red02)

Related Posts

1 of 17